Sidoarjo (narasijatim.id) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Muhamad Reno Zulkarnaen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Rabu (13/6/2023).
Pemeriksaan Reno berkaitan dengan lanjutan kasus korupsi suap ijon dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Reno diperiksa bersama Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Ahmad Silahuddin, Wakil Ketua DPRD Jatim Akhmad Iskandar dari Fraksi Demokrat, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Suyatni Priasmoro, dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dari Fraksi PDIP. Selain itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sahat.
Dalam keterangannya ke JPU KPK, Reno mengaku tidak terlibat apapun dalam mekanisme pencairan hibah. Ia juga menyebut pokmas yang mendapat dana hibah harus ada tanda tangan dari pejabat desa setempat.
“Saya tidak terlibat secara penting,” kata Reno.
Bagi Reno, pesan dari aspirator telah dikerjakan sebagaimana mestinya oleh pokmas yang mengajukan bantuan. “Pesan kita, dikerjakan dengan baik,” tambahnya.
Untuk diketahui, Reno Zulkarnaen merupakan Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat dari Dapil Jatim V meliputi Lumajang dan Jember. Reno merupakan Sekretaris DPD Demokrat Jatim saat ini.
Dalam data yang dibeberkan di persidangan, Reno mendapat hibah pokir dari tahun 2020-2023 sebesar Rp 33.893.582.000.
Dalam pantauan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Reno belum pernah melaporkan harta kekayaannya. (Red)